You are currently viewing WORKSHOP NERACA KOMODITAS

WORKSHOP NERACA KOMODITAS

Bandung (25 Agustus 2022)

APKB mengadakan acara Workshop Neraca Komoditas yang bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga National Single Window (LNSW), dan Direktorat Fasilitas Kepabeanan DJBC.

Acara yang diadakan di Hotel Aston Pasteur ini turut menghadirkan Narasumber dari Instansi tersebut, yaitu :

  1. Bp. Tatang Yuliono – (Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)
  2. Bp. YFR. Hermiyana – (Direktur Efisiensi Proses Bisnis, Lembaga National Single Window)
  3. Bp. Bagus Nugroho Tamtomo Putro – (Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan DJBC)

Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum APKB – Ibu Ade R. Sudrajat, yang didampingi oleh Ketua APKB Wilayah Jawa Barat – Bp. Iwa Koswara, dan Ketua APKB Wilayah Jawa Timur – Bp. Arie Indarwanto, selaku panitia acara Workshop Neraca Komoditas.

Workshop ini diadakan secara hybrid dengan peserta sekitar 1000 orang dari kanal Zoom dan Live Youtube di channel resmi APKB, dan ±40 orang di Ruangan Kalingga Hotel Aston Pasteur.

Dalam acara Workshop ini, Bp. Tatang menyampaikan bahwa ada 10 Komoditas yang wajib PI bagi perusahaan KB dan Non KB, sehingga perusahaan yang melakukan impor komoditas ini WAJIB mengajukan Neraca Komoditas. 10 Komoditas yang dimaksud yaitu :

  1. Prekursor Non Farmasi
  2. Nitrocellulose (NC)
  3. Bahan Peledak (Handak) untuk Industri Komersial
  4. Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) dalam Bentuk Senyawa Tunggal
  5. Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) dalam Bentuk Senyawa Campuran yang mengandung HCFC
  6. Bahan Berbahaya (B2)
  7. BMTB
  8. Limbah Non B3
  9. Sisa dan Skrap Logam (PE)
  10. Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Printer Berwarna.

Sementara ini perusahaan yang tidak menggunakan PI (Persetujuan Impor) dan atau PE (Persetujuan Ekspor), belum diwajibkan untuk mengisi NK (Neraca Komoditas / RK (Rencana Kebutuhan).

Bp. Hermiyana beserta Tim dari LNSW memberikan tutorial untuk pengisian NK dan menyampaikan tahapan penyusunan Neraca Komoditas, sebagai berikut :

  1. Penyiapan struktur Neraca Komoditas
  2. Penyesuaian dan Integrasi Sistem Aplikasi
  3. Sosialisasi dan Asistensi
  4. Pelaksanaan Neraca Komoditas
  5. Pengajuan Perizinan berusaha di Bidang Ekspor dan Impor
  6. Monitoring dan Evaluasi

Bp. Hermiyana juga menyampaikan bahwa PI / PE menjadi acuan pemeriksaan oleh petugas bea cukai pada saat impor / ekspor.

Bp. Bagus menanggapi pertanyaan dari salah satu pengurus APKB terkait bahan baku impor yang sudah melalui proses produksi, bagaimana pencatatan dan penyelesaian pengeluarannya? Beliau menjawab, untuk barang yang cancel order atau tidak diproduksi artinya menjual sisa bahan baku / bahan baku harus menggunakan PI / Lartas, kecuali sisa tapi sudah masuk tahap produksi tidak perlu PI / Lartas, karena ada proses produksi walaupun belum selesai.

Pengeluaran ke TLDDP wajib PI hanya untuk bahan baku atau sisa bahan baku.

Leave a Reply