Profil APKB

APKB atau Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat adalah sebuah organisasi nirlaba yang menjadi wadah tempat berhimpunnya perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Berikat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dapat berbentuk Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat, serta Gudang Berikat.

Sejarah APKB

2002

Tepatnya pada tanggal 21 Mei, didirikan di kota kembang Bandung, Jawa Barat dengan jumlah anggota kurang lebih 50 perusahaan yang pada umumnya bergerak di bidang industri garmen. Pada perkembangan selanjutnya, atas kesepakatan para deklaratornya dijadikanlah APKB Bandung sebagai kantor pusatnya.

2004

Paguyuban perusahaan Kawasan Berikat di Jawa Timur yang bernama Komunitas Kawasan Berikat Pasuruan (KKBP) mendengar keberadaan asosiasi di Bandung tersebut. Atas prakarsa pengurusnya dan agar keberadaanya dapat diakui secara nasional, KKBP menggabungkan diri ke Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Bandung dan ditetapkan sebagai APKB Cabang Jawa Timur pada 09 September 2004 dengan jumlah anggota kurang lebih 45 perusahaan.

2006

Dengan semakin dikenalnya kiprah APKB di forum nasional dan dalam rangka mempermudah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan yang ingin bergabung dengan APKB dibentuklah Koordinator Wilayah (Korwil) APKB di Bekasi, Purwarkarta dan Tangerang.

2009

Setelah mendengar dan mengetahui keberadaan APKB dan kiprahnya, perusahaan Kawasan Berikat di daerah Jawa Tengah dan DIY Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengusaha Kawasan Berikat (FKPKB) tidak mau ketinggalan dengan daerah lainnya, meleburkan diri ke dalam APKB dan ditetapkanlah sebagai APKB Cabang Jawa Tengah & DIY pada 28 April 2009.

2011

Perkembangan Kawasan Berikat terus berlanjut dan bahkan merambah ke luar pulau Jawa. Karena tidak ingin ketinggalan berita tentang update Peraturan Pemerintah, perusahaan Kawasan Berikat yang berada di Bali, Lampung, Medan, Makassar dan Balikpapan, berbondong-bondong bergabung dengan APKB

2014

Sampai pada 2014 tidak kurang dari 300 perusahaan telah menjadi anggota APKB

2019

Sampai pada tahun 2019, jumlah anggota APKB sejumlah 400 perusahaan

2021

Dan sampai per Desember 2021, jumlah anggota APKB adalah 545 perusahaan dan diharapkan terus bertambah pada tahun-tahun mendatang

2022

APKB menetapkan Pengurus Wilayah Jawa Barat pada tanggal 29 Juli 2022

Jumlah anggota APKB sampai dengan bulan Desember 2022 berjumlah 591 Perusahaan

2023

Jumlah anggota APKB sampai dengan bulan Desember 2023 berjumlah 632 Perusahaan

2024

APKB Pusat membagi APKB Cabang Bandung, Bogor, dan Cirebon menjadi 2 Cabang, yaitu APKB Cabang Bandung – Bogor dan APKB Cabang Cirebon. Pengurus baru Cabang Cirebon ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2024

Jumlah anggota APKB sampai dengan bulan Juni 2024 berjumlah 642 Perusahaan

Landasan

Landasan Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) adalah :

  1. Landasan ideal adalah Pancasila
  2. Landasan konstitusional adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahannya

Tujuan

Tujuan pendirian Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) adalah sebagai berikut :

  1. Pertukaran informasi guna mengembangkan pengetahuan kepabeanan khususnya Kawasan Berikat bagi para anggotanya.
  2. Sebagai mediasi antara pelaku usaha khususnya yang memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat dengan instansi-instansi pemerintah penentu kebijakan dan prosedur di bidang ekonomi terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, dan lain-lain.mitra pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
  4. Membina, mengarahkan, dan meningkatkan kesadaran para anggota agar menjadi pengusaha yang patuh pada ketentuan yang berlaku.
  5. Melindungi kepentingan anggota dan mencegah timbulnya kesenjangan satu dengan lainnya dalam hubungan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai mitra kerja.
  6. Melindungi kepentingan Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme/kepiawaian para anggota dalam mengantisipasi perkembangan yang terjadi baik secara nasional maupun internasional.