Syarat Menjadi Anggota

Persyaratan untuk dapat menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) baik di pusat Bandung dan/atau di cabang-cabangnya adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat. yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan.
  2. Perusahaan industri manufaktur yang berkeinginan menjadi Kawasan Berikat.
  3. Perusahaan jasa dan atau perseorangan yang ingin mengetahui Kawasan Berikat.
  4. Sanggup mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Membayar uang pangkal keanggotaan pada saat mendaftar sesuai dengan yang telah ditetapkan badan pengurus APKB di wilayah kerja masing-masing.
  6. Membayar iuran rutin bulanan sesuai dengan yang telah ditetapkan badan pengurus APKB di wilayah kerja masing-masing, paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Manfaat Menjadi Anggota

Manfaat bergabung ke dalam Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) adalah sebagai berikut :

  1. Memperoleh informasi terbaru tentang peraturan Kawasan Berikat dan yang lainnya secara cepat, tepat dan efektif serta efisien melalui e-mail masing-masing anggota.
  2. Dapat saling bertukar informasi dan solusi yang cepat dan tepat dengan sesama anggota di seluruh Indonesia melalui mailing list Kawasan Berikat.
  3. Mendapatkan bantuan pelayanan penanganan masalah apabila terjadi hambatan operasional dengan instansi atau mitra kerjanya.

Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap perusahaan yang telah menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) baik di pusat ataupun di cabang-cabangnya mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Anggota berhak untuk mendapat bimbingan, pembinaan dan perlindungan, mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, usul-usul serta saran-saran dalam rapat anggota.
  2. Anggota mempunyai hak suara dalam rapat anggota, baik hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
  3. Anggota mempunyai hak untuk menjadi pelanggan milis-apkb yang telah disediakan oleh pengurus dalam rangka bertukar informasi tentang Kawasan Berikat.
  4. Anggota berkewajiban untuk melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan organisasi.
  5. Anggota wajib membayar iuran wajib yang telah ditetapkan badan pengurus setempat serta ikut berperan aktif dalam mencapai tujuan organesasi dan melaksanakan program kerja yang telah disetujui dalam setiap rapat anggota.