Jakarta (28 Desember 2021) – Tim Inti APKB berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berdiskusi dengan Tim dari Direktorat Fasilitas Kepabeanan. Dalam pertemuan ini, acara dibuka oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan – Bp. Untung Basuki yang didampingi oleh Kasubdit Fasilitas Kepabeanan – Bp. Bagus Nugroho Tamtomo Putro, dan dihadiri oleh Tim Inti APKB
Dalam pembukaan diskusi ini, Bp. Untung Basuki menyampaikan bahwa Bea Cukai ingin membawa Kawasan Berikat menjadi lebih modern dengan tidak hanya merubah probis eksternal, tetapi merubah probis internal seperti di pelayanan. Pelayanan akan diubah menjadi lebih jelas dan transparan di setiap Kanwil dan KPPBC, supaya memudahkan bagi KB untuk berkomunikasi dengan Bea dan Cukai.
Dalam diskusi ini, Tim APKB menanyakan beberapa hal terkait Ceisa 4.0, PMK 65, BC 40, Monev, dan Kahar. Tim Bea dan Cukai menyampaikan penjelasan atas semua pertanyaan dari Tim APKB, dipaparkan dalam poin-poin berikut ini :
- Dalam proses pelaksanaan ekspor, usulan yang ekspor-ekspor dari Kawasan Berikat berfasilitas, diharapkan diawasi oleh KPPBC. Agar KPPBC lebih cepat mendeteksi adanya masalah dalam proses ekspor.
NPE menjadi pondasi, jadi langkah yang akan diambil oleh Bea dan Cukai untuk segera disusun SE perdirjen penanganan dokumen dalam keadaan kahar.
- Dirjen sudah 2x mengirim nota dinas, untuk tindak lanjut peraturan pelaksana. Implementasi dari PMK 65 untuk WB yang bersangkutan. Kepatuhan bukan hanya dari KB, tetapi juga kepatuhan dari pembeli.
Tim Dirjen Bea dan Cukai akan meminta kriteria-kriteria kepatuhan sisi perpajakan untuk bahan monev. Bp. Bagus Nugroho menyampaikan bahwa Tim dari Pajak sudah lancar menjelaskan tentang KB tetapi masih harus ditambah adanya ketegasan yang dibuat oleh PP1. Dalam nota dinas DJBC ke DJP, ada 4 poin penting yang disampaikan, yaitu : Mekanisme penerbitan faktur, IT Inventory, laporan keuangan, dan pemusatan ppn untuk KB.
Standarisasi terkait kebijakan peraturan yang menjadi kriteria monev. Semua tergantung penilaian SPI diawal. Jika SPI sudah bagus, tidak perlu mengkoreksi lebih jauh.
- Merujuk pada Pasal 36 ayat 4, Barang titipan di PLB masih sepenuhnya milik KB, jadi tidak perlu membuat MOU.
- Dirjen Bea dan Cukai menyetujui usulan dari Tim APKB yang menyarankan bahwa respon bila ada notul BC 30 agar dapat dipercepat sehingga tidak terjadi double submit. Hal ini akan disampaikan pada semua KPPBC oleh Dirjen Bea dan Cukai.
- Bp. Bagus Nugroho menegaskan bahwa kewajiban menyimpan dokumen sudah tidak ada jika usia dokumen sudah lebih dari 10 tahun. Tidak ada kewajiban meminta ijin untuk memusnahkan dokumen, dan tidak ada korelasi dokumen sudah di audit atau belum diaudit, karena masa perpanjangan audit hanya 2 tahun. Secara hukum sudah tidak ada persoalan masalah hardcopy. Solusinya adalah segera digitalkan semua dokumen dengan membuat berita acara dengan judul pengalih media (digitalisasi dokumen hardcopy) yang isinya pengesahan di digitalkannya dokumen.