PIKIRAN RAKYAT – Pembatasan operasional truk pengangkut ekspor impor selama musim mudik lebaran mulai 17 April sampai dengan 2 Mei 2023 dinilai akan menghambat ekspor nasional. Bahkan, kalangan pengusaha berikat di Jawa Barat khawatir pembatasan ini akan berakibat pada pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan upah bagi pekerja di industri berorientasi ekspor.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Ade R Sudrajat, Minggu 9 April 2023.. Menurut Ade, selama beberapa tahun terakhir, truk pengangkut ekspor/impor selalu mendapat pengecualian seperti halnya truk pengangkut sembako.
“Hanya saja, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan, serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H, truk ekspor impor tidak masuk pengecualian. Yang jadi masalah, pembatasan truk berlaku hampir dua minggu. Ini bisa menghambat ekspor kita,” tuturnya.
Dia menuturkan, saat ini situasi untuk industri berorientasi ekspor sedang sulit dan susah mengejar target ekspor. Pembatasan, lanjut dia, akan membuat barang ekspor menumpuk dan tidak bisa memenuhi target.
Di Jawa Barat, ada sekitar 600 lebih kawasan berikat yang diperkirakan akan terpengaruh oleh aturan tersebut. Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Wilayah Jawa Barat Iwa Koswara mengatakan, dalam sehari setidaknya ada 100 kontainer yang diberangkatkan untuk ekspor.
“Itu baru untuk produk tekstil, sedangkan anggota kami ada juga yang bergerak di bidang garmen, elektronik, kesehatan dan lain-lain,” ucapnya.
Menurut dia, untuk produk tekstil saja, kerugian bisa mencapai 50.000 dolar AS per kontainer per hari. Sementara, produk garmen bisa 100.000 dolar AS per kontainer per hari. “Jadi, ada jutaan dolar devisa yang hilang dengan pembatasan ini,” lanjut Iwa.
Dia berharap, pemerintah bisa merevisi SKB tersebut, setidaknya seperti tahun-tahun sebelumnya. Soalnya industri berorientasi ekspor sudah terikat kontrak dengan industri di luar. Begitu juga dengan kapal pengangkut di pelabuhan yang tidak bisa dibatalkan atau dimundurkan.
Selengkapnya di : Pikiran Rakyat